SIKKA99.COM, MAUMERE -- Tim Khusus (Timsus)
Shabara Polres Sikka menciduk Zainal, warga Bebeng, Kelurahan
Wolomarang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
Sabtu (4/1/2014) pagi.
Zainal diciduk saat mengambil paket
shabu-shabu seberat 20 gram di Kantor Titipan Kilat (Tiki) di Jalan Yos
Sudarso, Kota Maumere, yang dikirim dari luar Kota Maumere.
Penangkapan
Zainal dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Indra Wijatmiko, dan Kasat
Sabhara, AKP Arif Sadikin, bersama anggota Sabhara Polres Sikka.
Sebelumnya pada Senin (30/12/2013) malam, Timsus Sabhara Polres Sikka
menangkap Bob Matutina, warga Ende yang tinggal di Maumere, sebagai
bandar shabu-shabu seberat 20 gram.
Selain menangkap Zainal,
polisi juga membongkar paket bungkusan yang diambil Zainal di Kantor
Tiki Maumere. Polisi membawa Zainal ke Polres Sikka untuk diperiksa.
Kini, polisi sedang mengembangkan kepada siapa shabu-shabu tersebut akan
diedarkan oleh Zainal.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di
lokasi penangkapan Zainal, Sabtu (4/1/2014), menyebutkan, penangkapan
Zainal saat mengambil paket shabu-shabu berlangsung cukup cepat. Zainal
ke Kantor Tiki Maumere menggunakan sepeda motor ojek. Dia turun sekitar
20 meter dari Kantor Tiki Maumere, lalu berjalan kaki menuju kantor
ekspedisi kilat tersebut.
Begitu masuk ke Kantor Tiki untuk
mengambil barang titipan yang berisi shabu-shabu, Zainal langsung
diciduk dan disuruh polisi membuka paket kiriman yang diterimanya itu.
Polisi
yang sudah menduga paket itu berisi shabu-shabu ternyata benar. Zainal
pun mengaku paket yang diambilnya adalah shabu- shabu. Zainal pun
diangkut mobil avanza yang dipakai polisi ke Markas Polres Sikka untuk
diinterogasi. Zainal mengaku paket shabu-shabu tersebut dikirim dari
luar kota dan ia mengambilnya di Kantor Tiki Maumere. Zainal yang
diperiksa di Mapolres Sikka hanya pasrah, tak banyak komentar.
Pantauan
Pos Kupang, Wakapolres Sikka, Kasat Sabhara dan anggota Polres Sikka
mengawal Zainal saat turun dari mobil dan dibawa ke ruangan Wakapolres
Sikka untuk menghitung barang bukti.
Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, yang mendapat laporan dari Wakapolres Sikka langsung memantau jalannya pemeriksaan Zainal.
Wakapolres
Sikka, Kompol Indra Wijatmiko, kepada wartawan di Mapolres Sikka, Sabtu
(4/1/2014), menegaskan, penangkapan Zainal berkat informasi dari
masyarakat. Polisi sudah mengintai Zainal dan aktivitasnya selama
sebulan. "Kami tangkap Zainal saat mengambil paket shabu-shabu. Dalam
kasus Zainal ini kami terus kembangkan. Yang jelas kasus shabu-shabu
ini akan kami proses sampai tuntas dan Zainal dijerat Undang-Undang
Narkoba," tegas Indra.
Barang bukti yang diamankan polisi, kata
Indra, shabu-shabu seberat 20 gram berisi dalam 20 bungkus plastik kecil
dan uang Rp 8 juta.
Posting Komentar