Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri
No. Pol : SKEP / 249 / IV / 2004 tanggal
21 April 2004 tentang Buku Petunjuk Kegiatan tentang Patroli bahwa patroli adalah suatu bentuk kegiatan bergerak dari suatu
tempat ke tempat tertentu yang dilakukan
oleh anggota Sabhara Polri guna mencegah terjadinya suatu tindakan kriminalitas, memberikan rasa aman, perlindungan dan
pengayoman kepada masyarakat. Kegiatan
patroli sabhara polri meliputi :
a. Patroli jalan kaki;
b. Patroli bersepeda;
c. Patroli bermotor R2 dan R4;
d. Patroli berkuda; dan
e. Patroli multi fungsi.
Sebagaimana diketahui bahwa kota Maumere
sebagai pusat pemerintahan di Kab. Sikka, memiliki jumlah penduduk yang padat serta kegiatan masyarakat yang tinggi
maka dibutuhkan keberadaan anggota Sat Sabhara
Polres Sikka yang profesional dilapangan
guna melaksanakan patroli multi fungsi yang mengemban fungsi intelijen, Binmas, Reserse dan Lalu lintas, sehingga mampu
memberikan perlindungan, pangayoman dan
pelayanan kepada masyarakat, menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas khususnya
diwilayah hukum Polres Sikka.
Patroli Kota yang biasa disingkat
PATKO Masuk dalam kategori Patroli Kendaraan Bermotor Roda 2 yang mempunyai
tugas dan fungsi mencegah terjadinya suatu tindakan kejahatan/pelanggaran memberikan rasa aman,
perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat
dengan cara preventif (pencegahan) dan reprensif (penegakan hukum) dengan
mengemaban fungsi intelijen, Binmas, Reserse, dan Lalu Lintas.
Menanggapi beberapa media cetak lokal
yang ada tentang adanya masyarakat yang menanyakan tugas dan fungsi PATKO maka
melalui penjelasan ini dapat memahami dengan jelas seperti apa sebenarnya PATKO
tersebut.
Apakah PATKO bisa menangkap/menahan/menyita
barang bukti berupa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat? Mari
kita kaji bersama.
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat jelas menerangkan kewenangan
penyelidik dan penyidik pembantu termasuk dalam upaya pengambilan keputusan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moril, dan kodeetik. Dalam hal
ini PATKO sangat memungkinkan dan dapat melakukan tindakan penegakan hukum
dilapangan dengan cara yang telah diatur dengan mengupayakan Preventif dengan
melakukan teguran simpatik kepada pelanggar. Dan apabila upaya preventif
tersebut diabaikan maka anggota polri dapat melakukan upaya reprensif
(penegakan hukum) dalam hal ini membawa pelanggar ke Sat Lantas Polres Sikka
untuk selanjutnya diberikan blanko tilang.
Hal terpenting yang harus kita pahami
adalah bahwa upaya polri dalam menertibkan pengguna jalan adalah bagian dari
menyelamatkan/mengingatkan masyarakat bahwa kesehatan/nyawa lebih berharga dari
segala-galanya.
Mudah-mudahan postingan ini bermanfaat
bagi kita semua dan apabila saudara (i) ingin memberikan saran dan kritikan
atau bahkan mengomentari postingan ini silahkan anda isi dikolom komentar di
bawah ini dengan tetap memperhatikan sopan santun dan tatakrama dalam
berbicara.
Akhir kata kami sampaikan Awasi,
Tegur dan Koreksi Kami Demi Terwujudnya Pelayanan Prima Kepolisian,
terimakasih atas waktu dan kesempatan anda mengunjungi blog sederhana ini.
Posting Komentar