Headlines News :
Home » » KETENTUAN SERAGAM DINAS POLRI

KETENTUAN SERAGAM DINAS POLRI

 
Dasar:
ST Kapolri Nomor: ST/918/XI/2013 tgl 25 November 2013 ttg Penertiban penggunaan seragam dinas anggota Polri;
 
Ketentuan sebagai berikut:
1. bagi anggota Polri yang menggunakan PDH dan PDU, agar tidak menggunakan kaus dalam yang terlihat/nampak dari luar;
2. kaus dalam yang berwarna coklat hanya digunakan untuk PD-SUS dan PDL 1;
3. celana panjang Polwan hanya digunakan untuk bertugas di lapangan (seperti: kegiatan anjangsana, pam demo serta tugas mengajar yang memerlukan langkah dan gerak cepat).
 
Ketentuan tersebut diatas bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan, dan apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

20 Maret 2016 pukul 21.34

apakah boleh seorang polisi memakai seragam polri pada saat datang kelembaga/organisasi dimana dia juga ikut

Posting Komentar

 
Support : super blog pedia | Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SAT SABHARA POLRES SIKKA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger