Dasar:
ST Kapolri Nomor: ST/918/XI/2013 tgl 25 November 2013 ttg Penertiban penggunaan seragam dinas anggota Polri;
Ketentuan sebagai berikut:
1. bagi anggota Polri yang menggunakan PDH dan PDU, agar tidak menggunakan kaus dalam yang terlihat/nampak dari luar;
2. kaus dalam yang berwarna coklat hanya digunakan untuk PD-SUS dan PDL 1;
3. celana panjang Polwan hanya digunakan untuk bertugas di lapangan
(seperti: kegiatan anjangsana, pam demo serta tugas mengajar yang
memerlukan langkah dan gerak cepat).
+ komentar + 1 komentar
apakah boleh seorang polisi memakai seragam polri pada saat datang kelembaga/organisasi dimana dia juga ikut
Posting Komentar