1. Umum
a. Undang – Undang Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa tugas pokok Polri
yaitu memelihara kamtibmas, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat serta
melakukan penegakan hukum secara demokratis dan menjunjung tinggi prinsip hak
asasi manusia.
b. Salah satu tugas memelihara Kamtibmas
yang harus dilakukan oleh Kepolisian Negara RI adalah melaksanakan tugas
memberi keamanan seperti yang terdapat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63
tahun 2004 tentang pengamanan Obyek Vital Nasional.
c. Obyek
Vital dan atau Obyek Vital Nasional terdiri dari perusahaan / industri energi,
perusahaan / industri pertambangan, perusahaan / Industri telekomunikasi dan
informasi, perusahaan / industri bahan berbahaya, Perusahaan / industri
percetakan, percetakan keamanan ( security printing ) dan penerbitan,
Kebandarudaraan, Pelabuhan Laut dan Sungai, Terminal Angkutan Darat, Stasiun
KA, Gedung Perkantoran Pemerintah / Swasta / Super Mall, Gedung perkantoran
Perwakilan Asing ( Kedutaan ) dan Lembaga Pemasyarakatan / Rupbasan.
d. Dalam menjaga keamanan di lingkungan
obyek vital, Polri memberikan tugas dan tanggung jawab kewenangan pengamanan kepada Dit Pam Obsus Babinkam
Polri dan seluruh satuan wilayah sehingga perlu disusun standar operasional
prosedur ( SOP ) sebagai arah dan pedoman dalam penyelenggaran pengamanan obyek
vital tersebut.
2. Dasar
a. Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
c. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 738 / X / 2005
tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.
d. Keputusan kapolri No. Pol. : Kep / 53 /
X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian
Negara Republik Indonesia, beserta perubahannya.
f. Keputusan kapolri No. Pol. : Kep / 54
/ X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah, beserta perubahannya.
3. Maksud dan tujuan
a. Maksud.
Pam Obvit ini dibentuk semakin meningkatnya kerawanan kamtibmas dibeberapa tempat khususnya di wilayah hukum polres sikka.
b. Tujuan.
Tujuan Pam Obvit
ini dibentuk untuk memberikan jaminan kepada masyarakat baik lokal maupun asing bahwa polri siap melindungi, mengayomi dan melayani kapanpun dan dimanapun.
4. Ruang Lingkup.
Ruang
lingkup Pengamanan Obyek Vitak (PAM OBVIT) ini meliputi penggolongan obyek vital
pada perusahaan / industri energi, perusahaan / industri pertambangan,
perusahaan / Industri telekomunikasi dan informasi, perusahaan / industri bahan
berbahaya, Perusahaan / industri percetakan, percetakan keamanan (security
printing) dan penerbitan, Kebandarudaraan, Pelabuhan Laut dan Sungai, Terminal
Angkutan Darat, Stasiun KA, Gedung Perkantoran Pemerintah / Swasta / Super
Mall, Gedung perkantoran Perwakilan Asing ( Kedutaan ) dan Lembaga
Pemasyarakatan / Rupbasan serta kegiatan persiapan dan pelaksanaan pengamanan
obyek vital.
Posting Komentar