Headlines News :

Pam Obvit




1.         Umum
a.         Undang – Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa tugas pokok Polri yaitu memelihara kamtibmas, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara demokratis dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
b.         Salah satu tugas memelihara Kamtibmas yang harus dilakukan oleh Kepolisian Negara RI adalah melaksanakan tugas memberi keamanan seperti yang terdapat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan Obyek Vital Nasional.
 c.        Obyek Vital dan atau Obyek Vital Nasional terdiri dari perusahaan / industri energi, perusahaan / industri pertambangan, perusahaan / Industri telekomunikasi dan informasi, perusahaan / industri bahan berbahaya, Perusahaan / industri percetakan, percetakan keamanan ( security printing ) dan penerbitan, Kebandarudaraan, Pelabuhan Laut dan Sungai, Terminal Angkutan Darat, Stasiun KA, Gedung Perkantoran Pemerintah / Swasta / Super Mall, Gedung perkantoran Perwakilan Asing ( Kedutaan ) dan Lembaga Pemasyarakatan / Rupbasan.
d.         Dalam menjaga keamanan di lingkungan obyek vital, Polri memberikan tugas dan tanggung jawab kewenangan  pengamanan kepada Dit Pam Obsus Babinkam Polri dan seluruh satuan wilayah sehingga perlu disusun standar operasional prosedur ( SOP ) sebagai arah dan pedoman dalam penyelenggaran pengamanan obyek vital tersebut.



2.         Dasar

a.         Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.         Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
c.         Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 738 / X / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.
d.         Keputusan kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta perubahannya.
f.          Keputusan kapolri No. Pol. : Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah, beserta perubahannya.

3.         Maksud dan tujuan
a.         Maksud.
Pam Obvit ini dibentuk semakin meningkatnya kerawanan kamtibmas dibeberapa tempat khususnya di wilayah hukum polres sikka.
b.         Tujuan.
Tujuan Pam Obvit ini dibentuk untuk memberikan jaminan kepada masyarakat baik lokal maupun asing bahwa polri siap melindungi, mengayomi dan melayani kapanpun dan dimanapun.

4.         Ruang Lingkup.

Ruang lingkup Pengamanan Obyek Vitak (PAM OBVIT) ini meliputi penggolongan obyek vital pada perusahaan / industri energi, perusahaan / industri pertambangan, perusahaan / Industri telekomunikasi dan informasi, perusahaan / industri bahan berbahaya, Perusahaan / industri percetakan, percetakan keamanan (security printing) dan penerbitan, Kebandarudaraan, Pelabuhan Laut dan Sungai, Terminal Angkutan Darat, Stasiun KA, Gedung Perkantoran Pemerintah / Swasta / Super Mall, Gedung perkantoran Perwakilan Asing ( Kedutaan ) dan Lembaga Pemasyarakatan / Rupbasan serta kegiatan persiapan dan pelaksanaan pengamanan obyek vital.

Posting Komentar

 
Support : super blog pedia | Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SAT SABHARA POLRES SIKKA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger