Headlines News :
Home » » Sat. Sabhara Polres Sikka Amankan Kembang Api

Sat. Sabhara Polres Sikka Amankan Kembang Api


Selasa, 31 Desember 2013. Sat. Sabhara Polres Sikka yang dipimpin langsung oleh KA SPKT, IPDA FEBRIAN EKO P, S.I.K. melakukan penyisiran di tempat-tempat sering terjadinya ledakan, yang cukup meresahkan warga Kab. Sikka pada umumnya. Dalam kegiatan tersebut KA SPKT sempat memberikan pernyataan bahwa “ masyarakat Kab. Sikka pada umumnya belum mengetahui  jenis kembang api/petasan yang boleh dipergunakan dan diperjual belikan. Petasan yang ukuran panjangnya kurang dari 2 (dua) inchi, tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan, sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat. Namun, petasan yang berukuran dua hingga delapan inchi, penjualan, pembelian, dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri, dan itu untuk kepentingan pertunjukan (show).
"Kami akan merilis perihal perbedaan kembang api dengan petasan atau mercon agar masyarakat Kab. Sikka lebih memahami, mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan," ujar KA SPKT, IPDA FEBRIAN EKO P, S.I.K. Selasa (31/12/2013).
Perbedaan antara kembang api yang diizinkan dan yang dilarang ini, ujar Febrian telah diatur dalam Undang Undang Bunga Api tahun 1932 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Febrian mengatakan, Polres Sikka dan seluruh jajarannya juga dapat membuat surat keterangan penjualan kembang api kepada agen yang telah ditunjuk oleh para importir dan yang telah memiliki surat keterangan dari Dit Intelkam Polda NTT. Hal ini dilakukan oleh Polres Sikka dalam rangka pengawasan dan pengendalian kembang api di masing-masing wilayah.
"Peredaran dan penggunaan kembang api/petasan yang ada di Polres Sikka, agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing," ujar KA SPKT.
Petasan atau mercon baik ukuran besar maupun kecil dan bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Berikut kembang api yang diizinkan :

Bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan. Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram.

Untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda NTT.

Kembang api yang dilarang :
  1. Bunga api yang berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931.
  2. Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai,
  3. Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak,
  4. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting,
  5. Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api) yang berukuran di atas delapan inci).
Kembang api yang bisa dijual bebas :
  1. Kembang api kawat atau sejenisnya.
  2. Kembang api air mancur,
  3. Kembang api yang dapat terbang, seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi,
  4. Kembang api yang di darat (ground spinner) seperti gasing yang berputar,
  5. Kembang api berupa bola-bola atau roman candle. Ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola-bola api kecil warna-warni saja. Ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan  dor seperti petasan).
  6. Kembang api berupa roket yang meluncur ke atas dengan gagang bambu atau kayu berbagai ukuran.
  7. Kembang api berupa 'cakes', kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah tembakan bervariasi dari 10,25 lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum atau kelapa. Bunga brocade, untuk 'consumer cakes' diameter tube kecil, yakni satu sampai 1,5 sentimeter, tapi untuk profesional tubenya lebih besar.
  8. Shells, terdiri dari bermacam-bermacam ukuran, berbentuk bola dengan ukuran antara satu dan 1,5 inci, sedangkan untuk profesional dengan bantuan alat peluncur berukuran lebih besar tiga sampai delapan inci.     
Sanksi pidana berdasarkan pembahasan tersebut di atas adalah :

1.    Pasal 13  ayat 1 Undang Undang Bunga Api Nomor 9 tahun 1932, adalah kurungan 1 (satu) tahun atau pidana denda Rp 150.000.
2.    Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama dua puluh tahun.

Nah.....! untuk itu, dari pembahasan tersebut di atas saya ada beberapa tips buat masyarakat Kab. Sikka, bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun baru yang baik :
1.    Undang seluruh keluarga untuk berkumpul dalam 1 (satu) tempat kemudian lakukan Ibadah/sembahyang bersama-sama.
2.    Kepengen acaranya agak ramai.....!, Anda bisa membeli kembang api/mercun yang diperbolehkan sperti pembahasan kita di atas.
3.    Ingat ....! Jangan terlalu berlebihan dalam hal membeli kembang api/mercun yang mahal dan dalam jumlah banyak, serta mengkonsumsi minuman beralkohol. Karena merayakan sesuatu bukan karena meriah atau tidaknya acara tersebut melainkan kesan serta pesan yang kita harus petik hikmanya. Coba Anda pikir, tiap letusan kembang api/mercun  yang waktunya tidak sampai 30 (tiga puluh) detik, memberikan pelajaran buat kita bahwa anda sudah membuang uang per 30 (tiga puluh) detiknya dalam 1 (satu) hari.
4.    Nah yang terakhir adalah lebih baik anda berdoa kepada Tuhan YME agar diberikan petunjuk, berkah, hidayah di tahun yang baru ini serta kesalahan dan kekhilafan di tahun yang lalu dapat diampuni oleh tuhan dan akan memperbaikinya ditahun yang akan datang alias TO........BAT yang penting jangan TO.........BAT SAM.......BEL!


Sekian dan Terima Kasih, saran dan kritikan sangat kami harapkan dan jangan lupa comment di bawah ne.........!

Nah.....! untuk lebih jelasnya silahkan klik disini untuk mengetahui isi dari dasar hukum dari kembang api tersebut.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : super blog pedia | Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SAT SABHARA POLRES SIKKA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger