Selasa, 31 Desember 2013. Sat. Sabhara Polres Sikka yang dipimpin langsung oleh KA SPKT,
IPDA
FEBRIAN EKO P, S.I.K. melakukan penyisiran di tempat-tempat
sering terjadinya ledakan, yang cukup meresahkan warga Kab. Sikka pada umumnya.
Dalam kegiatan tersebut KA SPKT sempat memberikan pernyataan bahwa “ masyarakat
Kab. Sikka pada umumnya belum mengetahui
jenis kembang api/petasan yang boleh dipergunakan dan diperjual belikan.
Petasan yang ukuran panjangnya kurang dari 2 (dua)
inchi, tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan, sehingga dapat
diperjualbelikan kepada masyarakat. Namun, petasan yang berukuran dua hingga
delapan inchi, penjualan, pembelian, dan penggunaannya harus ada izin dari
Baintelkam Mabes Polri, dan itu untuk kepentingan pertunjukan (show).
"Kami akan merilis
perihal perbedaan kembang api dengan petasan atau mercon agar masyarakat Kab.
Sikka lebih memahami, mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan,"
ujar KA SPKT, IPDA FEBRIAN
EKO P, S.I.K. Selasa (31/12/2013).
Perbedaan antara kembang
api yang diizinkan dan yang dilarang ini, ujar Febrian telah diatur dalam
Undang Undang Bunga Api tahun 1932 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008
tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Febrian mengatakan, Polres
Sikka dan seluruh jajarannya juga dapat membuat surat keterangan penjualan
kembang api kepada agen yang telah ditunjuk oleh para importir dan yang telah
memiliki surat keterangan dari Dit Intelkam Polda NTT. Hal ini dilakukan oleh Polres
Sikka dalam rangka pengawasan dan pengendalian kembang api di masing-masing
wilayah.
"Peredaran dan
penggunaan kembang api/petasan yang ada di Polres Sikka, agar disesuaikan
dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing," ujar KA SPKT.
Petasan atau mercon baik
ukuran besar maupun kecil dan bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari
Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan.
Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Berikut
kembang api yang diizinkan :
Bunga
api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20
gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan. Sementara, bunga api
untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci atau
kandungan mesiu lebih dari 20 gram.
Untuk
pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi
Kapolda NTT.
Kembang
api yang dilarang :
- Bunga api yang berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931.
- Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai,
- Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak,
- Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting,
- Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api) yang berukuran di atas delapan inci).
Kembang
api yang bisa dijual bebas :
- Kembang api kawat atau sejenisnya.
- Kembang api air mancur,
- Kembang api yang dapat terbang, seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi,
- Kembang api yang di darat (ground spinner) seperti gasing yang berputar,
- Kembang api berupa bola-bola atau roman candle. Ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola-bola api kecil warna-warni saja. Ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan dor seperti petasan).
- Kembang api berupa roket yang meluncur ke atas dengan gagang bambu atau kayu berbagai ukuran.
- Kembang api berupa 'cakes', kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah tembakan bervariasi dari 10,25 lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum atau kelapa. Bunga brocade, untuk 'consumer cakes' diameter tube kecil, yakni satu sampai 1,5 sentimeter, tapi untuk profesional tubenya lebih besar.
- Shells, terdiri dari bermacam-bermacam ukuran, berbentuk bola dengan ukuran antara satu dan 1,5 inci, sedangkan untuk profesional dengan bantuan alat peluncur berukuran lebih besar tiga sampai delapan inci.
Sanksi pidana berdasarkan
pembahasan tersebut di atas adalah :
1. Pasal 13 ayat 1
Undang Undang Bunga Api Nomor 9 tahun 1932, adalah kurungan 1 (satu) tahun atau
pidana denda Rp 150.000.
2. Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman
penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama
dua puluh tahun.
Nah.....! untuk itu,
dari pembahasan tersebut di atas saya ada beberapa tips buat masyarakat Kab.
Sikka, bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun baru yang baik :
1. Undang seluruh keluarga
untuk berkumpul dalam 1 (satu) tempat kemudian lakukan Ibadah/sembahyang
bersama-sama.
2. Kepengen acaranya agak
ramai.....!, Anda bisa membeli kembang api/mercun yang diperbolehkan sperti
pembahasan kita di atas.
3. Ingat ....! Jangan
terlalu berlebihan dalam hal membeli kembang api/mercun yang mahal dan dalam
jumlah banyak, serta mengkonsumsi minuman beralkohol. Karena merayakan sesuatu
bukan karena meriah atau tidaknya acara tersebut melainkan kesan serta pesan
yang kita harus petik hikmanya. Coba Anda pikir, tiap letusan kembang
api/mercun yang waktunya tidak sampai 30
(tiga puluh) detik, memberikan pelajaran buat kita bahwa anda sudah membuang
uang per 30 (tiga puluh) detiknya dalam 1 (satu) hari.
4. Nah yang terakhir adalah
lebih baik anda berdoa kepada Tuhan YME agar diberikan petunjuk, berkah,
hidayah di tahun yang baru ini serta kesalahan dan kekhilafan di tahun yang
lalu dapat diampuni oleh tuhan dan akan memperbaikinya ditahun yang akan datang
alias TO........BAT yang penting jangan TO.........BAT SAM.......BEL!
Sekian dan Terima Kasih,
saran dan kritikan sangat kami harapkan dan jangan lupa comment di bawah
ne.........!
Nah.....! untuk lebih jelasnya silahkan klik disini untuk mengetahui isi dari dasar hukum dari kembang api tersebut.
Posting Komentar