Berikut postingan web/blog yang saya rasa perlu diluruskan :
1). POLRI VS KPK jilid ....???? atau CICAK VS BUAYA jilid...???? ;
2). BW belum diperiksa tetapi sdh ditetapkan sebagai Tersangka;
3). Penangkapan Yg dilakukan Bak Teroris;
4). KPK harus dibentengi oleh TNI.
Saya akan mencoba membahas beberapa postingan web/blog tersebut di atas tetapi sebelumnya perlu saya ingatkan kembali bahwa apa yang tertuang dipostingan ini adalah tanggapan saya pribadi dan tidak membawa nama institusi. berikut tanggapan saya berdasarkan poin postingan tersebut di atas :
1). Institusi tidak pernah bermusuhan atau bertentangan, ini hanya persoalan komunikasi dan koordinasi semata. POLRI dan KPK merupakan penegak hukum yang sama-sama menjunjung tinggi azas hukum.
Sebenarnya BW harus menghormati prosedur hukum yang dilakukan POLRI, sama dengan tersangka korupsi menghormati proses hukum KPK. Kalaupun hal tersebut dianggap sebagai penyimpangan, dll maka ada medianya apakah dalam bentuk Praperadilan ataukah upaya hukum lainnya, seperti menggugat pelapor dsb.
Masih ingatkah anda dengan kasus Bibit-Chandra yang dilaporkan oleh Anggoro dimana berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21)?? kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu seakan-akan dipaksa menghentikan penyidikan dan penuntutan, padahal itu bukan merupakan wewenang presiden kemudian Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebagaimana rekomendasi Tim 8 !!! Kalau hal ini terjadi lagi maka azas equality before the law (persamaan didepan/dimata hukum sama) hanya berlaku bagi kita semua kecuali pejabat KPK.
2). Didalam KUHAP pasal 183 menyatakan :Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Nah apa alat bukti yang sah tersebut ????
Dijelaskan pasal 184 KUHAP ayat (1) : Bahwa Alat Bukti Yang Sah terdiri dari :
Nah apa alat bukti yang sah tersebut ????
Dijelaskan pasal 184 KUHAP ayat (1) : Bahwa Alat Bukti Yang Sah terdiri dari :
- Keterangan saksi;
- Keterangan Ahli;
- Surat;
- Petunjuk ;
- Keterangan Terdakwa.
Nah menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya alat bukti pada poin ke 5 saja tetapi dua alat bukti saja dari 4 alat bukti tersebut sudah bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. terkecuali alat bukti dalam asal 184 Ayat (1) berubah menjadi 2 (dua) alat bukti saja yaitu : keterangan Saksi dan Keterangan Terdakwa saja. Apalagi dalam kasus ini, penyidik telah menemukan 3 (tiga) alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Dokumen (Surat). Berarti sudah wajar dong ditetapkan sebagai tersangka walaupun yang bersangkutan belum memberikan keterangan alias belum diperiksa.
3). Penangkapan secara tekhnis tertuang dalam pasal 16 s.d. pasal 19 KUHAP akan tetapi bagaimana membawa seorang tersangka/tahanan diatur lebih jelas dalam Protap, Perkap, dan SOP.
Siapapun orangnya yang akan kita bawa dalam hal ini apakah dia berstatus sebagai tersangka atau tahanan maka kita tidak boleh lalai hanya karena penilaian pribadi, jabatan, sosial dll. Semua kemungkinan yang tidak terduga dapat terjadi, nah sebelum itu terjadi alangkah baiknya kita sudah mengantisipasi. Mungkin yang dipermasalahkan pada saat membawa BW adalah :
Kenapa mesti di Borgol dan kenapa mesti bawa dengan senjata???
Seseorang yang diborgol pada dasarnya bertujuan untuk membatasi ruang gerak seseorang pada saat dibawa ke tempat tujuan, sehingga kemugkinan untuk lari, melakukan perlawanan dan bahkan mengancam jiwa petugas/orang lain dapat diminimalisir.
Nah kalaupun anda mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pejabat publik, penegak hukum, punya catatan pribadi yang baik dll sehingga tidak usah diborgol lagi, bagaimana dengan masyarakat lain???? nanti akan timbul lagi pernyataan bahwa POLRI Diskriminatif, ini bagian dari prosedur!
4). Jangan mengadudomba POLRI dengan TNI.
Kesimpulannya adalah biarkan hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, jangan diinterfensi. Kalaupun anda mengklaim setiap permasalahan terdapat penyimpangan maka ada media yang sudah disiapkan.
Bagi anda yang ingin berkomentar, silahkan berkomentar dikolom di bawah ini dengan baik dan beretika.
Penulis : Sulaiman
+ komentar + 2 komentar
Terima kasih atas postingan informasinya.
Bolehkah saya bertanya?
Pertama, MENGAPA antara POLRI dan TNI sebagai aparatur negara yg seharusnya bersatu padu sbg komponen HANKAM bangsa & negara dalam salah satu panca gatra yg tercakup dlm asta gatra, pada beberapa artikel di media, ditemukan beberapa kali terlibat perselisihan atau konflik atau bentrok?
Apa akar masalah internal keduanya?
Sejauh yg eprnah sy baca, faktor utamanya adalah kesenjangan sosial (jika materi dikategorikan sebagai isu sosial, maka persoalan materi merupakan faktor utamanya), apakah betul demikian?
Kedua, menurut Anda, apa langkah solutif dan terutama aplikatif atas penyelesaian akar masalah ini? Sejauh mana langkah tersbut sudah dipalikasikan? Berapa lama dampak solutifnya dapat dirasakan, terutama bagi rakyat Indonesia yg cukup resah dengan fenomena ini?
Terima kasih banyak sebelumnya.
Salam.
[Cinta Indonesia]
Posting lanjutan..
TNI vs POLRI merupakan salah satu persoalan dan fenomena yg menurut sy tak sepatutnya terjadi, mengingat akibat perselisihan yg terjadi dapat menimbulkan luka diantara kedua belah pihak, di Maluku contohnya. Bahkan sampai pada penghilangan nyawa seseorang. Di Batam, contohnya.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Salam [Cinta Indonesia]
Posting Komentar