Headlines News :
Home » , , » Tugas Dan Fungsi Patko (Patroli Kota)

Tugas Dan Fungsi Patko (Patroli Kota)




Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP / 249 / IV / 2004 tanggal 21 April 2004 tentang Buku Petunjuk Kegiatan tentang Patroli bahwa patroli adalah suatu bentuk kegiatan bergerak dari suatu tempat ke tempat tertentu yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polri guna mencegah terjadinya suatu tindakan kriminalitas, memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Kegiatan patroli sabhara polri meliputi : 

a. Patroli jalan kaki;
b. Patroli bersepeda;
c. Patroli bermotor R2 dan R4;
d. Patroli berkuda; dan
e. Patroli multi fungsi. 


Sebagaimana diketahui bahwa kota Maumere sebagai pusat pemerintahan di Kab. Sikka, memiliki jumlah penduduk yang padat serta kegiatan masyarakat yang tinggi maka dibutuhkan keberadaan anggota Sat Sabhara Polres Sikka yang profesional dilapangan guna melaksanakan patroli multi fungsi yang mengemban fungsi intelijen, Binmas, Reserse dan Lalu lintas, sehingga mampu memberikan perlindungan, pangayoman dan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas khususnya diwilayah hukum Polres Sikka.

Patroli Kota yang biasa disingkat PATKO Masuk dalam kategori Patroli Kendaraan Bermotor Roda 2 yang mempunyai tugas dan fungsi mencegah terjadinya suatu tindakan kejahatan/pelanggaran memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan cara preventif (pencegahan) dan reprensif (penegakan hukum) dengan mengemaban fungsi intelijen, Binmas, Reserse, dan Lalu Lintas.


Menanggapi beberapa media cetak lokal yang ada tentang adanya masyarakat yang menanyakan tugas dan fungsi PATKO maka melalui penjelasan ini dapat memahami dengan jelas seperti apa sebenarnya PATKO tersebut.
Apakah PATKO bisa menangkap/menahan/menyita barang bukti berupa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat? Mari kita kaji bersama.

Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat jelas menerangkan kewenangan penyelidik dan penyidik pembantu termasuk dalam upaya pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moril, dan kodeetik. Dalam hal ini PATKO sangat memungkinkan dan dapat melakukan tindakan penegakan hukum dilapangan dengan cara yang telah diatur dengan mengupayakan Preventif dengan melakukan teguran simpatik kepada pelanggar. Dan apabila upaya preventif tersebut diabaikan maka anggota polri dapat melakukan upaya reprensif (penegakan hukum) dalam hal ini membawa pelanggar ke Sat Lantas Polres Sikka untuk selanjutnya diberikan blanko tilang dan kegiatan tersebut dilengkapi persyaratan teknis berupa surat perintah.

Hal terpenting yang harus kita pahami adalah bahwa upaya polri dalam menertibkan pengguna jalan adalah bagian dari menyelamatkan/mengingatkan masyarakat bahwa kesehatan/nyawa lebih berharga dari segala-galanya.
Mudah-mudahan postingan ini bermanfaat bagi kita semua dan apabila saudara (i) ingin memberikan saran dan kritikan atau bahkan mengomentari postingan ini silahkan anda isi dikolom komentar di bawah ini dengan tetap memperhatikan sopan santun dan tatakrama dalam berbicara.

Akhir kata kami sampaikan Awasi, Tegur dan Koreksi Kami Demi Terwujudnya Pelayanan Prima Kepolisian, terimakasih atas waktu dan kesempatan anda mengunjungi blog sederhana ini.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : super blog pedia | Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SAT SABHARA POLRES SIKKA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger