Headlines News :
Home » » E-KTA Polri

E-KTA Polri



Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang kini berganti menjadi e-KTA, bisa berfungsi sebagai kartu ATM dan izin kepemilikan senjata. Pengadaan e-KTA, Polri menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Mandiri Tbk.



“Kartu e-KTA Polri dan PNS Polri ini bukan hanya memuat identitas anggota, kartu ATM, dan nomor rekening saja. Namun juga memuat izin kepemilikan senjata yang dipegang anggota,” kata Kapolri Jenderal Sutarman usai penandatangan MoU di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Foto: Share :
Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang kini berganti menjadi e-KTA, bisa berfungsi sebagai kartu ATM dan izin kepemilikan senjata. Pengadaan e-KTA, Polri menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Mandiri Tbk.

“Kartu e-KTA Polri dan PNS Polri ini bukan hanya memuat identitas anggota, kartu ATM, dan nomor rekening saja. Namun juga memuat izin kepemilikan senjata yang dipegang anggota,” kata Kapolri Jenderal Sutarman usai penandatangan MoU di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Tak hanya itu, kata Jenderal Sutarman, ke depan rencana e-KTA ini juga akan memuat kekayaan anggota termasuk nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau nomor sertifikat rumah, bagi anggota yang sudah memiliki tempat tinggal.

“Soal kekayaan dilaporkan dalam satu kartu masih iimbauan dan nanti kewajiban. Maka lama-lama, kalau semua kekayaan sudah terdaftar di dalam satu kartu, negara bisa diberi kewenangan mendebet pajak kekayaan dari situ,” sambung Jenderal Sutarman.

Asisten SDM Polri Irjen Mustafa Hari Kuncoro melanjutkan, pada intinya e-KTA berfungsi sebagai kartu ATM sehingga bisa digunakan untuk debet. “Jadi untuk naik busway bisa, untuk belanja bisa, untuk akses masuk ruangan bisa, akses masuk ke Mabes Polri bisa. Ini kartu keren dan gaul,” Irjen Mustafa Hari Kuncor.
Sumber : http://halopolisi.com/2014/07/01/e-kta-polri-kartu-atm-plus-izin-kepemilikan-senjata/

Tak hanya itu, kata Jenderal Sutarman, ke depan rencana e-KTA ini juga akan memuat kekayaan anggota termasuk nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau nomor sertifikat rumah, bagi anggota yang sudah memiliki tempat tinggal.


“Soal kekayaan dilaporkan dalam satu kartu masih iimbauan dan nanti kewajiban. Maka lama-lama, kalau semua kekayaan sudah terdaftar di dalam satu kartu, negara bisa diberi kewenangan mendebet pajak kekayaan dari situ,” sambung Jenderal Sutarman.


Asisten SDM Polri Irjen Mustafa Hari Kuncoro melanjutkan, pada intinya e-KTA berfungsi sebagai kartu ATM sehingga bisa digunakan untuk debet. “Jadi untuk naik busway bisa, untuk belanja bisa, untuk akses masuk ruangan bisa, akses masuk ke Mabes Polri bisa. Ini kartu keren dan gaul,” Irjen Mustafa Hari Kuncor.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : super blog pedia | Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SAT SABHARA POLRES SIKKA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger