Headlines News :
Home » » 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

Masih banyak sekali masyarakat Kab. Sikka pada umumnya yang belum mengetahui gerakan-gerakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Sikka, sehingga rentan terjadinya kecelakaan serta hal-hal lain yang dapat mengganggu kelancaran berlalu lintas di jalan.

Sepertinya sederhana, tapi kalau gak dihafalkan, lumayan bikin repot pak polisi dalam mengatur arus lalin.. Ingat utamakan keselamatan anda dan pejalan kaki.......!

Ok! Langsung aja!

Gerakan 1 : Menghentikan arus dari segala arah



Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
SEMUA ARAH BERHENTI!!!



Gerakan 2 : Menghentikan arus dari arah depan petugas



Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Rekan-rekan yang berada di depan petugas, harus berhenti.



Gerakan 3 : Menghentikan arus dari arah belakang petugas



Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Kalau rekan-rekan dari arah belakang petugas, lihat punggung petugas yang merentangkan tangan kiri nya, segeralah berhenti.



Gerakan ke 4 : Menghentikan kendaraan dari arah depan & belakang petugas




Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Arah depan dan belakang petugas diperintahkan untuk berhenti. Walau rentangan tangan petugas tidak dapat menutupi lebar jalan, mohon jangan mencuri-curi jalan. Sering sekali anak sekolahan menerobos melewati ketiak petugas dari belakang, mungkin dikiranya petugas itu orang2an sawah yah?



Gerakan ke 5: Menghentikan arah tertentu



Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Gerakan ini bebas, tergantung petugas mengarahkan telapak tangannya ke arah mana, apabila rekan-rekan berada dalam arus yang dapat melihat jelas telapak tangan petugas, artinya BERHENTI.



Gerakan ke 6: Menjalankan arus dari arah kanan petugas



Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Yang melihat gerakan ini berada di sisi kanan petugas, MAJUUUUUUU JALAAAAN...



Gerakan ke 7: Menjalankan arus dari arah kiri petugas



Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Dari sebelah kiri petugas, dipersilahkan JALAN...


Gerakan ke 8 : Menjalan arus dari arah kanan dan kiri petugas bersamaan



Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Kanan dan kiri petugas, AYO JALAN...



Gerakan ke 9 : Mempercepat kendaraan dari arah kiri petugas



Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Dari kiri petugas... AYO TAMBAH KECEPATAN, JANGAN TERLALU PELAN...



Gerakan ke 10 : Mempercepat arus dari arah kanan petugas



Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Gerakan nomer 9 dan 10, sering dikeluarkan apabila ada kecelakaan, dan pengendara malah asik menonton orang yang lagi kena musibah kecelakaan.


Gerakan ke 11 : Memperlambat kendaraan dari arah depan petugas



Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Rekan-rekan yang melihat petugas melakukan gerakan ini dari depan, mohon kurangi kecepatan...



Gerakan ke 12 : Memperlambat kecepatan arus dari arah belakang petugas



Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Melihat gerakan ini dari belakang, petugas mengayunkan tangan kirinya, dari 90 derajat ke 45 derajat berulang-ulang.. Mohon kurangi kecepatan rekan2..



NAH! 12 gerakan sudah saya berikan.. Mohon dengan sangat rekan2 menghafalkan gerakan2 di atas, untuk keamanan rekan-rekan sendiri.. dan ketertiban lalu lintas secara umum...

Oh iya...
yang di bawah ini GERAKAN KHUSUS pak Polantas yang paling baru...


(tangan petugas mengepal dan membuka berulang kali, tanpa tiupan peluit)
Gerakan ini mengingatkan bahwa mulai 2010, motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan kena denda sebesar Rp. 100.000,- (ini lebih banyak berlaku di kota besar alias Polda Type A)

Dengan ini dihimbau kepada masyarakat Kab. Sikka agar memperhatikan lebih jelas gerakan-gerakan ini di jalan sehingga g bingung alias "KANGA RANGA" 

INgat..........................!
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

18 November 2024 pukul 11.16

Ini hanya akan berlaku kalau petugas berada di tengah jalan atau perempatan ; lalu bagaimana kalau petugas berada dipinggir jalan ? Kalau gak ada yang berhenti/patuh gak salah dong. Jangan diskresi untuk menang sendiri.

Posting Komentar

 
Support : super blog pedia | Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SAT SABHARA POLRES SIKKA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger